Syarat Layanan Tata cara melakukan kunjungan Kerja 👋

Berikut Merupakan Syarat dari Layanan Tata cara melakukan kunjungan Kerja

Tata Cara Melakukan Kunjungan Kerja

  1. Menyampaikan surat permohonan kunjungan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan ke alamat Jalan Sidorukun Nomor 35 Medan atau pos-el : [email protected]
  2. Surat disampaikan minimal 3 hari sebelum tanggal kunjungan
  3. Surat Permohonan kunjungan mencantumkan informasi tentang : - Nama Instansi ; - Jumlah Peserta Kunjungan ; - Maksud dan tujuan kunjungan ; - Hari, tanggal dan waktu penerimaan kunjungan yang diharapkan ; - Nama dan nomor hamdphone contact person yang akan melaksanakan kunjungan
  4. Melengkapi Surat Perintah / Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) dengan nama peserta dan tanggal kunjungan. Penandatanganan hanya akan dilakukan untuk SPD yang telah diisi secara lengkap dan sesuai dengan jumlah peserta kunjungan yang hadir saat acara penerimaan kunjungan
  5. Mohon hadir tepat waktu dan berpakaian rapi atau formal
  6. Mengikuti (follow) media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan : *Instagram : @diskominfomedan, @pemkomedan ; *FB : Dinas Kominfo Kota Medan, Pemko Medan

Belum punya akun SSO? Daftar akun SSO sekarang

mask