Syarat Layanan Permohonan Penyebarluasan Informasi melalui Spanduk, Baliho dan Backdrop, Media Massa, Mobil Siaran Keliling dan Media Sosial 👋

Berikut Merupakan Syarat dari Layanan Permohonan Penyebarluasan Informasi melalui Spanduk, Baliho dan Backdrop, Media Massa, Mobil Siaran Keliling dan Media Sosial

1. Kegiatan Penyebarluasan Informasi melalui Spanduk, Baliho dan Backdrop.

Persyaratan/Kelengkapan :

Surat Masuk berupa pemintaan dilakukannya penyebarluasan informasi melalui Spanduk Baliho dan Backdrop dari OPD/Instansi.

- Admin akan meneruskan/melaporkan kepada Kepala Bidang Komunikasi Publik.

- Kepala Bidang Komunikasi Publik akan memerintahkan Kepala Tim Media Komunikasi Publik untuk membuat konsep desain spanduk, baliho dan backdrop.

- Kepala Tim juga berkoordinasi dengan OPD/Instansi pelaksana kegiatan apakah konsep desain sudah disetujui.

- Apabila desain spanduk baliho serta backdrop sudah disetujui maka akan diteruskan kepada Sekretaris dan Pimpinan OPD untuk diketahui.

- Setelah itu hasil desain yang sudah disetujui akan dilakukan proses pencetakan dan pemasangan sesuai titik lokasi pemasangan.

Syarat:

Surat permintaan spanduk

Baliho dari OPD.

Uraian Tugas

Desain spanduk, baliho, Backdrop kegiatan yang akan dilaksanakan.

2. Kegiatan Penyebarluasan Informasi melalui Mobil Informasi Keliling.

Persyaratan/Kelengkapan :

- Surat Masuk berupa berupa pemintaan dilakukannya penyebarluasan informasi melalui Mobil Informasi Keliling dari OPD/Instansi terkait.

- Admin akan meneruskan/melaporkan kepada Kepala Bidang Komunikasi Publik.

- Kepala Bidang Komunikasi Publik akan memerintahkan Kepala Tim Media Komunikasi Publik untuk membuat konsep Informasi yang akan disiarkan melalui Mobil Informasi Keliling.

- Setelah konsep informasi yang mau disosialisasikan selesai maka akan diperiksa oleh Kabid Komunikasi Publik.

- Apabila Konsep Informasi sudah benar maka Kepala Tim Media Komunikasi Publik Akan membuat SPT sebagai dasar pelaksanaan tugas yang beranggotakan tim pelaksana siaran keliling.

- Setelah SPT selesai dibuat maka akan ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai Kepala PD.

- Melaksanakan Siaran Keliling dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

Syarat:

-Surat permintaan melakukan pelaksanaan Sosialisasi

-Uraian Tugas

-Narasi yang akan disosialisasikan

3. Jenis Layanan Penyebarluasan Informasi melalui media sosial dan media cetak Bidang Komunikasi Publik:

Layanan penyebarluasan informasi melalui media sosial dan media cetak ini ditujukan untuk mendukung komunikasi publik dari PD atau instansi terkait. Kegiatan ini melibatkan penyampaian informasi yang relevan dan mendukung pencapaian tujuan komunikasi lembaga.

Persyaratan/Kelengkapan:

Surat masuk dari PD/instansi yang berisi permintaan peliputan dan penyebarluasan informasi melalui media sosial dan media cetak

Alur Proses:

- Admin Komunikasi Publik: Menerima surat masuk dan melaporkan kepada Kepala Bidang Komunikasi Publik.

- Kepala Bidang Komunikasi Publik: Menginstruksikan Kepala Tim penelaah tehnis kebijakan untuk meliput kegiatan yang diminta

- Kepala Tim Media penelaah tehnis kebijakan : Membuat dan menyampaikan kepada tim peliput dan pembuat berita untuk meliput sesuai dengan jadwal permintaan Sekretaris dan Pimpinan PD : Mengetahui dan memberikan persetujuan akhir.

- Proses Publikasi: Setelah disetujui, hasil liputan diunggah ke media sosial dan media cetak sesuai jadwal dan platform yang ditentukan.

- Dengan demikian, informasi dapat tersampaikan secara efektif ke publik melalui kanal yang tepat, memastikan pesan instansi tersampaikan dengan baik

4 Kegiatan Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial dan Kolaborasi Instagram PD

Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi publik melalui media sosial dan kolaborasi Instagram dengan PD terkait, sekaligus menyampaikan informasi langsung kepada masyarakat melalui media sosial dan media cetak.

Alur Proses:

-Admin Komunikasi Publik: Menerima arahan dan melaporkan kepada Kepala Bidang Komunikasi Publik.

-Kepala Bidang Komunikasi Publik: Menginstruksikan Kepala Tim tehnis kebijakan. untuk membuat konsep informasi yang akan disebarluaskan melalui Media sosial .

-Kepala Tim tehnis kebijakan Merancang konsep informasi yang akan disosialisasikan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Bidang Komunikasi Publik untuk ditinjau.

-Kepala Bidang Komunikasi Publik: Memeriksa kelengkapan dan akurasi informasi. Setelah dinyatakan benar, Kepala Tim Media Komunikasi Publik menyusun laporan akhir.

-Kegiatan ini memastikan informasi tersampaikan secara tepat sasaran dan efisien, serta memaksimalkan kolaborasi dan efektivitas media sosial PD.

Belum punya akun SSO? Daftar akun SSO sekarang

mask