Syarat Layanan Permohonan Peliputan Kegiatan Pemerintah Kota Medan untuk dipublikasikan melalui Media Sosial 👋

Berikut Merupakan Syarat dari Layanan Permohonan Peliputan Kegiatan Pemerintah Kota Medan untuk dipublikasikan melalui Media Sosial

Syarat Permohonan Peliputan Kegiatan Pemerintah Kota Medan untuk dipublikasikan melalui Media Sosial :

Surat Masuk berupa pemintaan dilakukannya peliputan kegiatan melalui Media Sosial dari PD/Instansi.

- Admin akan meneruskan/melaporkan kepada Kepala Bidang Komunikasi Publik.

- Kepala Bidang Komunikasi Publik akan memerintahkan Kepala Tim Media Sumberdaya Komunikasi Publik untuk membuat konsep peliputan.

- Kepala Tim juga berkoordinasi dengan PD/Instansi pelaksana kegiatan apakah konsep usulan peliputan sudah disetujui.

- Apabila konsep tersebut sudah disetujui maka akan diteruskan kepada Sekretaris dan Pimpinan PD untuk diketahui.

- Setelah itu Tim Peliput mengambil kegiatan yang akan dipublikasikan

-Kemudian hasil liputan tersebut di edit terlebih dahulu lalu di publikasikan melalui Media Sosial

Belum punya akun SSO? Daftar akun SSO sekarang

mask