Berikut Merupakan Syarat dari Layanan Permohonan Peliputan Kegiatan Pemerintah Kota Medan untuk dipublikasikan melalui Media Sosial
Syarat Permohonan Peliputan Kegiatan Pemerintah Kota Medan untuk dipublikasikan melalui Media Sosial :
Surat Masuk berupa pemintaan dilakukannya peliputan kegiatan melalui Media Sosial dari PD/Instansi.
- Admin akan meneruskan/melaporkan kepada Kepala Bidang Komunikasi Publik.
- Kepala Bidang Komunikasi Publik akan memerintahkan Kepala Tim Media Sumberdaya Komunikasi Publik untuk membuat konsep peliputan.
- Kepala Tim juga berkoordinasi dengan PD/Instansi pelaksana kegiatan apakah konsep usulan peliputan sudah disetujui.
- Apabila konsep tersebut sudah disetujui maka akan diteruskan kepada Sekretaris dan Pimpinan PD untuk diketahui.
- Setelah itu Tim Peliput mengambil kegiatan yang akan dipublikasikan
-Kemudian hasil liputan tersebut di edit terlebih dahulu lalu di publikasikan melalui Media Sosial
Belum punya akun SSO? Daftar akun SSO sekarang