Berikut Merupakan Syarat dari Layanan Permohonan Informasi Melalui Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tata Cara Membuat Permohonan Informasi Melalui Website
ppid.pemkomedan.go.id (Bagi Pemohon)
1. Membuka browser dan login melalui link http://ppid.pemkomedan.go.id.
2. Pada menu login, klik “daftar akun” dan masukkan data diri pemohon, yaitu: (a) Nama Lengkap, (b) NIK, (c) Alamat, (d) Pilih provinsi, kabupaten/kota, (e) Nomor Kontak, (f) Email Aktif, dan (g) Password.
3. Jika data diri telah terdaftar, maka akan muncul notif link verifikasi akun yang dikirimkan ke email pemohon yang terdaftar.
4. Masyarakat/pemohon dapat langsung mengajukan permohonan informasi melalui akun yang telah terdaftar.
Tata Cara Menindaklanjuti Permohonan Informasi Melalui Website
ppid.pemkomedan.go.id (Bagi Admin)
1. Masyarakat/pemohon melakukan permintaan informasi melalui website
ppid.pemkomedan.go.id.
2. Admin memverifikasi laporan yang masuk di menu permohonan informasi dan perihal tujuan penggunaan informasi untuk selanjutnya didisposisikan ke PD/instansi terkait.
3. Jika masyarakat membuat permohonan informasi yang tidak sesuai dengan PD yang bersangkutan, maka admin akan meneruskan permohonan tersebut ke PD lain yang bersangkutan.
4. Jika komponen laporan tujuan sudah sesuai, maka akan diteruskan ke PD/instansi terkait.
5. Admin meninjau apakah PPID Pelaksana menindaklanjuti laporan atau tidak. Jika tidak dilakukan tindak lanjut sudah lebih dari 10 hari kerja, maka admin akan melaporkan ke koordinator untuk menginformasikan ke PPID Pelaksana PD/instansi terkait.
6. Admin melakukan pengecekan apabila ada laporan permohonan informasi yang sudah lebih 10 hari tidak ditindaklanjuti.
7. Koordinator melakukan koordinasi dengan PD/Instansi terkait permohonan informasi yang lebih dari 5 hari belum ditindaklanjuti.
8. Kepala PD/Instansi menginstruksikan PPID Pelaksana untuk menindaklanjuti permohonan informasi agar tidak sengketa informasi.
9. PPID Pelaksana menindaklanjuti permohonan informasi dengan memberikan jawaban berupa link dokumen maupun catatan petugas.
10. Permohonan informasi dinyatakan sudah selesai jika laporan sudah ditindaklanjuti PPID Pelaksana dan telah masuk ke menu permohonan selesai
Tata Cara Membuat Permohonan Informasi Secara Langsung (Bagi Pemohon)
1. Masyarakat/pemohon datang ke Diskominfo Medan dengan membawa persyaratan berupa : (a) KTP (individu/perorangan), (b) akta pendirian badan hukum (badan hukum), (c) surat kuasa (apabila dikuasakan). (selengkapnya dapat dilihat sesuai PerKI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik pada Bagian Ketiga Standar Permintaan Informasi Pasal 27.
2. Pemohon membawa surat dan bukti dukung untuk meminta laporan permohonan informasi.
3. Setelah persyaratan dan berkas terverifikasi oleh admin, maka pemohon mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik. (wajib)
4. Admin akan menjelaskan prosedur dan alur pelaporan.
5. Pemohon dapat menerima jawaban dari PD/Instansi yang bersangkutan dalam waktu 10 hari kerja.
Tata Cara Menindaklanjuti Permohonan Informasi Secara Langsung (Bagi Admin)
1. Masyarakat melakukan permintaan informasi dengan cara datang langsung ke kantor Diskominfo Medan.
2. Admin memverifikasi persyaratan yang harus dilengkapi pemohon informasi sesuai dengan ketentuan PerKI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik pada Bagian Ketiga Standar Permintaan Informasi Pasal 27.
3. Admin memeriksa kelengkapan berkas yang berkaitan dengan tujuan penggunaan informasi.
4. Jika berkas dan persyaratan sudah lengkap, maka admin mengarahkan pemohon untuk mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik.
5. Laporan yang masuk dan telah lolos pengecekan akan dilaporkan kepada koordinator untuk dikoordinasikan dan dibuat surat pengantar kepada PPID Pelaksana PD/instansi terkait.
6. Apabila laporan merupakan kewenangan PD/instansi terkait, maka akan ditindaklanjuti dan dibuat balasan surat berdasarkan jawaban dari PD/instansi yang bersangkutan kepada pemohon (prosedur ini dilakukan dalam masa 10 hari kerja).
7. Jawaban terkait permohonan informasi dapat diambil secara langsung ke Diskominfo Medan.
8. Apabila pemohon menerima jawaban, maka laporan dinyatakan selesai. Jika pemohon merasa keberatan, maka dapat dilakukan prosedur laporan keberatan.
9. Dalam hal keberatan permohonan informasi, admin dapat mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir keberatan dan melakukan prosedur ulang sebagaimana pengajuan permohonan informasi dilakukan.
Belum punya akun SSO? Daftar akun SSO sekarang